V I S I : Menjadi Unit terpercaya dalam Perumusan Kebijakan Fiskal dan Sektor Keuangan yang Antisipatif dan Responsif untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sejahtera
Edisi: 6 / Tahun 2017
Bisnis berbasis teknologi informasi bergeral begitu cepat. Muncul fenomena kejutan di hampir seluruh dunia, masuk tanpa memberi tahu, menembus tanoa hambatan, dan menggeser tanpa memaksa atau melawan. Pemain-pemain lama seperti dihipnotis, karena tiba-tiba market share-nya tergerus begitu dalam, omzetnya menguap, dan ancaman laba di depan mata. Apa yang harus dilakukan oleh para pimpinan bisnis yang berada di posisi incumbent?
|Edisi: 5 / Tahun 2017
Dunia saat ini mengalami era distruktif di beragam sektor, termasuk sektor keuangan. Distrupsi disebabkan oleh mantra-mantra start-up termasuk mantra dari financial technology (Fintech Mantra). Sebut saja Bitcoin, uang digital, yang mengilangkan peran pihak ketiga dalam transfer uang antar nasabah, yang biasanya menjadi area mainan (play ground) bank atau institusi finansial. Mantra ini bisa mengurangi peran bank dan pada akhirnya berimplikasi terhadap employee layoff. Mantra lainnya adalah Peer to Peer (P2P) Landing, yang memberikan kemudahan kepada calon investor untuk melakukan investasi kepada calon nasabah potensial. Bila mantra ini efektif dan meluas, akan mengurangi Dana Pihak Ketika (DPK) dan penyaluran kredit perbankan.
|Edisi: 3 / Tahun 2017
Keyakinan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sehingga terwujudnya kemandirian desa telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana desa merupakan dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan desa. Pemberian dana desa ini juga telah dijadikan sebagai salah satu program Jokowi-JK yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
|Edisi: 2 / Tahun 2017
Suatu Negara disebut mandiri bila Negara tersebut bisa membangun dan melayani masyarakatnya dengan kemampuan sendiri (self financing), yaitu kapasitas penerimaan yang bersumber dari pajak mencukupi atau melebihi kebutuhan belanja negara tersebut. Ini impian semua negara, akan tetapi sedikit sekali negara yang mampu mencapai level seperti ini. Kebanyakan negara memiliki postur anggaran yang belanjanya didesain lebih besar dari kemampuan penerimaan pajak. Pemerintah memilih kebijakan defisit (deficits budget) untuk memacu pertumbuhan yang lebih cepat. Konsekuensinya, negara tersebut harus berutang, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, untuk menutup fiscal gap.
|Edisi: 1 / Tahun 2017
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan ketimpangan atau kesenjangan merupakan musuh negara yang harus ditaklukan karena setelah tujuh dekade kemerdekaan, kesenjangan makin menghawatirkan. Bagaimana cara mengatasinya? Pandangan Tranri Abeng dalam artikel yang dimuat Harian Kompas, bisa menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan ekonomi. Dengan sedikit hati-hati Tanri Abeng mengatakan bahwa politik ekonomi pasar tanpa keberpihakan (orang miskin) justru melahirkan kesenjangan ekonomi yang makin melebar. Tanri kemudian mengusulkan perlunya restrukturisasi lembaga pelaku ekonomi. Kemakmuran suatu negara sangat bergantung kepada peran efektif yang dilakukan pelaku ekonomi melalui badan-badan usahanya. Pelaku ekonomi yang dapat memobilisasi dan menciptakan nilai tambah dari sumber-sumberdaya ekonomi secara efektif.
|Edisi: 6 / Tahun 2016
Pemerintah memiliki kendali terhadap penggunaan kekuasaan dan kewenangannya, baik di bidang politik, ekonomi, dan administrasi suatu negara. Namun harus dijalankan dengan tata kelola (governance) yang baik.Chhotray dan Stoker (2009) mendefinisikan tata kelola sebagai: “the rules of collective decision making in settings where there are plurality of actors or organizations and where no formal control system can dictate the terms of the relationship between these actors and organizations”.
|KONTAK: Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gd. R. M. Notohamiprodjo, Jakarta Pusat 10710 - email: ikp@fiskal.depkeu.go.id
KONTAK: Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gd. R. M. Notohamiprodjo, Jakarta Pusat 10710
email: ikp@fiskal.depkeu.go.id
Hak Cipta BKF Kementerian Keuangan © 2016 |
Peta Situs |
FAQ |
Prasyarat |
Hubungi Kami |
Perpustakaan Kemenkeu |
Perpustakaan Fiskal
Hak Cipta BKF Kementerian Keuangan © 2016 |
Peta Situs |
FAQ |
Prasyarat |
Hubungi Kami |
Perpustakaan Kemenkeu |
Perpustakaan Fiskal